Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Ibadah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 September 2008

Tidur Saat Khutbah Jum'at, Apakah Wajib Wudlu Lagi?

Tidur Saat Khutbah Jum'at, Apakah Wajib Wudlu Lagi?


Assalamualikum Wr. Wb.

Bp. Ustadz Ahmad Sarwat Lc yang saya hormati, saya mempunyai suatu kendala yang sampai sekarang masih membuat pikiran saya ragu dan bimbang. Begini, setiap kali mendengarkan khutbah hari Jum'at teman saya selalu tertidur, tapi dengan posisi duduk. Kemudian saat akan menjalankan shalat Jum'at dia tidak berwudlu. Nah apakah sholatnya teman saya tadi bisa dianggap syah atau tidak, sedangkan yang saya tau, setiap orang yang tertidur dan akan menjalankan sholat dia harus mengambil air wudlu terlebih dahulu.

Atas jawaban ustadz saya ucapkan beribu terima kasih.

Wassalamu 'alaikum Wr.Wb.

Ahmad Suwandy


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Khutbah Jum'at itu adalah sarana untuk menyampaikan pesan taqwa serta takut kepada Allah SWT. Maka selayaknya isinya padat, singkat, jelas dan hidup. Juga harus komunikatif agar yang mendengarkan bisa menerima pesan yang disampaikan. Sehingga tidak ada kesempatan buat para peserta shalat Jumat untuk mengantuk apalagi sampai tidur. Namun sayangnya kejadian ini memang sering kali kita saksikan.

Lalu kalau sampai tertidur, apakah wudhu`nya batal?

Para ulama menyatakan bahwa tidur itu memang bisa membatalkan wudhu' namun tidak semua jenis tidur. Ada posisi tertentu yang tidak sampai membatalkan. Misalnya tidur sambil duduk di mana para ulama mengkaji bahwa orang tidak bisa mengeluarkan angin dari belakang ketika dalam posisi itu. Sehingga batalnya wudhu menjadi mustahil. Sehingga memang mereka mengatakan bahwa orang yang sedang mendengarkan khutbah lalu tertidur dalam posisi duduk, tidak perlu memperbaharui wudhunya karena tidak batal.

Namun bila posisi tidurnya rebah, kemungkinan itu menurut para ulama sangat besar. Sehingga pada saat tidur, seseorang tidak akan menyadari apakah dia telah buang angin atau tidak. Maka ulama mengatakan bahwa posisi tidur yang berbaring itu membatalkan wudhu.

Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.


REFERENSI :
www.eramuslim.com [29/07/2004]

Kejelasan Status Salat Jum'at Bagi Wanita

Kejelasan Status Shalat Jum'at bagi Wanita


Ass. Wr. Wb.

Saya mau menayakan tentang status sholat jum'at bagi wanita, apakah boleh wanita melakukan sholat jum'at di rumah ustadz? Selama ini saya menemui jawaban yang kurang meyakinkan bagi saya, mohon ditunjukkan dalil & hadistnya. Mohon jawabannya ustadz, terima kasih.

Wassalamua'laikum Wr. Wb.

Rosa Andhika


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Aslinya shalat jumat itu adalah wajib bagi setiap umat Islam dengan dasar firman Allah SWT.

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumuah: 9).

Shalat Jum'at itu adalah shalat yang menggantikan shalat zhuhur. Artinya bila seseorang telah melakukan shalat Jum'at, maka gugurlah kewajiban shalat zhuhurnya. Namun bila seseorang atas sebab tertentu tidak melaksanakan shalat jumat, maka wajiblah baginya untuk melakukan shalat zhuhur seperti biasa.

Di antara yang dikecualikan untuk tidak melakukan shalat Jum'at adalah:



Wanita.


Anak-anak.


Orang yang sakit di mana penyakitnya itu tidak memungkinkannya untuk berangkat ke masjid mengikuti shalat Jum'at. Atau meski masih mungkin dengan cara memaksakan diri, tapi dikhawatirkan penyakitnya akan bertambah parah.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, "Shalat Jum'at itu adalah hak yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah kecuali 4 orang: [1] Hamba sahaya, [2] wanita, [3] anak kecil dan [4] orang yang sakit." (HR Abu Daud 1067).



Musafir.


Uzur yang umum.

Seperti adanya hujan yang lebat sekali sehingga tidak memungkin orang-orang untuk keluar rumah, baik karena banjir atau juga karena derasnya air hujan. Dan jika ada payung, mantel atau kendaraan, maka uzurnya menjadi hilang. Termasuk juga adanya banjir bandang atau musim dingin yang menggigit yang menyebabkan orang-orang tidak mungkin keluar rumah.

Maka bila seorang wanita mau ikut shalat jum'at di masjid, dipersilahkan. Dan tidak perlu untuk melakukan shalat zhuhur lagi. Tetapi kalau dia tidak mau ikut shalat jum'at di masjid, maka cukuplah baginya shalat zhuhur di rumahnya. Dan bukan melakukan shalat Jum'at di rumahnya. Sebab shalat jum'at itu di masjid bersama-sama dengan seluruh umat Islam.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Ahmad Sarwat, Lc.




Referensi :
eramuslim [24/08/2004]

Cara Mandi Junub Yang Benar

Cara Mandi Junub yang Benar


Assalaamu'alaikum wr. wb.

Pak ustadz, saya ingin menanyakan bagaimana cara mandi wajib yang baik dan benar, karena selama ini saya masih ragu apakah cara mandi saya ini sudah benar. Mohon jawabannya.

Wassalaamu'alaikum wr. wb.

John Dalaton - Jakarta Selatan


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Mandi wajib adalah istilah yang sering digunakan oleh masyarakat kita. Nama sebenarnya adalah mandi janabah/junub. Mandi ini merupakan tatacara/ritual yang bersifat ta'abbudi dan bertujuan menghilangkan hadats besar. Bukan semata-mata mandi untuk membersihkan diri dari kuman dan kotoran yang melekat di badan. Sebab mandi janabah ini tidak mensyaratkan dipakainya sabun, shampo atau zat-zat lainnya. Cukup dengan air dan diratakan ke seluruh tubuh.

Untuk lebih jelasnya, harus juga dipahami tentang [A] rukun mandi janabah, [B] cara mandi janabat [C] sunnah dalam mandi janabah dan juga [D] hal-hal lain yang harus diperhatikan dalam mandi janabah.

A. Rukun Mandi Janabah

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:

Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada.

Sabda Nabi SAW, Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)



Meratakan air ke seluruh tubuh (termasuk rambut).

Sabda Nabi SAW, Setiap bagian di bawah rambut adalah janabah, maka basahkanlah rambutmu dan bersihkanlah kulit.



B. Tata Cara Mandi Janabah

Pertama kedua tangan dicuci, kemudian mandi pertama kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.

Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut:

Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air.

Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
Mencuci kemaluan dan dubur.
Najis-najis dibersihkan.
Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.

Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.

Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
Membersihkan seluruh anggota badan.
Mencuci kaki.
Dalil:

Aisyah r.a. berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudian beliau membersihkan seluruh tubuhnya dengan air kemudian diakhir beliau mencuci kakinya." (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

C. Sunnah-Sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah.

Membaca basmalah.
Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air.
Berwudhu' sebelum mandi. Aisyah RA berkata, "Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudlu seperti wudhu' orang shalat." (HR Bukhari dan Muslim)

Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.

Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu'.
D. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan ketika Mandi Junub.

Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci." (HR Bukhori/5854 dan Muslim/268)

Tidak perlu berwudhu lagi setelah mandi. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah SAW mandi kemudian sholat dua rakaat dan sholat shubuh, dan saya tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi (HR Abu Daud, at-Tirmidzy dan Ibnu Majah).



Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.




Referensi :
eramuslim [30/06/2004]