Rabu, 17 September 2008

Kejelasan Status Salat Jum'at Bagi Wanita

Kejelasan Status Shalat Jum'at bagi Wanita


Ass. Wr. Wb.

Saya mau menayakan tentang status sholat jum'at bagi wanita, apakah boleh wanita melakukan sholat jum'at di rumah ustadz? Selama ini saya menemui jawaban yang kurang meyakinkan bagi saya, mohon ditunjukkan dalil & hadistnya. Mohon jawabannya ustadz, terima kasih.

Wassalamua'laikum Wr. Wb.

Rosa Andhika


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Aslinya shalat jumat itu adalah wajib bagi setiap umat Islam dengan dasar firman Allah SWT.

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli . Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS Al-Jumuah: 9).

Shalat Jum'at itu adalah shalat yang menggantikan shalat zhuhur. Artinya bila seseorang telah melakukan shalat Jum'at, maka gugurlah kewajiban shalat zhuhurnya. Namun bila seseorang atas sebab tertentu tidak melaksanakan shalat jumat, maka wajiblah baginya untuk melakukan shalat zhuhur seperti biasa.

Di antara yang dikecualikan untuk tidak melakukan shalat Jum'at adalah:



Wanita.


Anak-anak.


Orang yang sakit di mana penyakitnya itu tidak memungkinkannya untuk berangkat ke masjid mengikuti shalat Jum'at. Atau meski masih mungkin dengan cara memaksakan diri, tapi dikhawatirkan penyakitnya akan bertambah parah.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, "Shalat Jum'at itu adalah hak yang wajib bagi tiap-tiap muslim dengan berjamaah kecuali 4 orang: [1] Hamba sahaya, [2] wanita, [3] anak kecil dan [4] orang yang sakit." (HR Abu Daud 1067).



Musafir.


Uzur yang umum.

Seperti adanya hujan yang lebat sekali sehingga tidak memungkin orang-orang untuk keluar rumah, baik karena banjir atau juga karena derasnya air hujan. Dan jika ada payung, mantel atau kendaraan, maka uzurnya menjadi hilang. Termasuk juga adanya banjir bandang atau musim dingin yang menggigit yang menyebabkan orang-orang tidak mungkin keluar rumah.

Maka bila seorang wanita mau ikut shalat jum'at di masjid, dipersilahkan. Dan tidak perlu untuk melakukan shalat zhuhur lagi. Tetapi kalau dia tidak mau ikut shalat jum'at di masjid, maka cukuplah baginya shalat zhuhur di rumahnya. Dan bukan melakukan shalat Jum'at di rumahnya. Sebab shalat jum'at itu di masjid bersama-sama dengan seluruh umat Islam.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Ahmad Sarwat, Lc.




Referensi :
eramuslim [24/08/2004]

Tidak ada komentar: