Rabu, 17 September 2008

Tidur Saat Khutbah Jum'at, Apakah Wajib Wudlu Lagi?

Tidur Saat Khutbah Jum'at, Apakah Wajib Wudlu Lagi?


Assalamualikum Wr. Wb.

Bp. Ustadz Ahmad Sarwat Lc yang saya hormati, saya mempunyai suatu kendala yang sampai sekarang masih membuat pikiran saya ragu dan bimbang. Begini, setiap kali mendengarkan khutbah hari Jum'at teman saya selalu tertidur, tapi dengan posisi duduk. Kemudian saat akan menjalankan shalat Jum'at dia tidak berwudlu. Nah apakah sholatnya teman saya tadi bisa dianggap syah atau tidak, sedangkan yang saya tau, setiap orang yang tertidur dan akan menjalankan sholat dia harus mengambil air wudlu terlebih dahulu.

Atas jawaban ustadz saya ucapkan beribu terima kasih.

Wassalamu 'alaikum Wr.Wb.

Ahmad Suwandy


Jawaban:

Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Bismillah, Washshaltu Wassalamu 'ala Rasulillah, Waba'du.

Khutbah Jum'at itu adalah sarana untuk menyampaikan pesan taqwa serta takut kepada Allah SWT. Maka selayaknya isinya padat, singkat, jelas dan hidup. Juga harus komunikatif agar yang mendengarkan bisa menerima pesan yang disampaikan. Sehingga tidak ada kesempatan buat para peserta shalat Jumat untuk mengantuk apalagi sampai tidur. Namun sayangnya kejadian ini memang sering kali kita saksikan.

Lalu kalau sampai tertidur, apakah wudhu`nya batal?

Para ulama menyatakan bahwa tidur itu memang bisa membatalkan wudhu' namun tidak semua jenis tidur. Ada posisi tertentu yang tidak sampai membatalkan. Misalnya tidur sambil duduk di mana para ulama mengkaji bahwa orang tidak bisa mengeluarkan angin dari belakang ketika dalam posisi itu. Sehingga batalnya wudhu menjadi mustahil. Sehingga memang mereka mengatakan bahwa orang yang sedang mendengarkan khutbah lalu tertidur dalam posisi duduk, tidak perlu memperbaharui wudhunya karena tidak batal.

Namun bila posisi tidurnya rebah, kemungkinan itu menurut para ulama sangat besar. Sehingga pada saat tidur, seseorang tidak akan menyadari apakah dia telah buang angin atau tidak. Maka ulama mengatakan bahwa posisi tidur yang berbaring itu membatalkan wudhu.

Wallahu a'lam bishshawab Wassalamu 'alaikum Wr. Wb.

Ahmad Sarwat, Lc.


REFERENSI :
www.eramuslim.com [29/07/2004]

Tidak ada komentar: